news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Selasa, 30 Juni 2026 - 00:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P Hutagalung mengatakan, alibi pemilik percetakan melancarkan aksinya lantaran ketiganya diduga mencuri pelat besi senilai Rp230 juta.

“Jadi, awalnya itu secara alibi yang disampaikan pemilik maupun pelaku lainnya, dalam hal ini yang melakukan pemerasan, penyekapan, penganiayaan terhadap ketiga korban ini, alibinya ketiga orang ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi percetakan senilai kurang lebih Rp230 juta,” kata Reynold, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Kemudian, Reynold menuturkan, atas peristiwa ini, pemilik percetakan meminta ganti rugi terhadap para korban, masing-masing senilai Rp50 juta.

“Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta. Salah satu korban saat ini telah menyatakan, mengirim membayar Rp50 juta tersebut,” jelasnya.

“Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun (korban) tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta,” sambung Reynold.

Sementara itu, Reynold menerangkan, total barang bukti uang yang menjadi penyitaan saat ini, temuan fakta hukumnya Rp55 juta dan saat ini dalam proses penyidikan.

Kemudian, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, termasuk soal dugaan adanya peristiwa serupa yang pernah terjadi di toko tersebut.

“Ini yang menjadi krusial dalam pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim, dan tentu tadi ditanyakan apakah ada peristiwa yang sama sebelumnya terjadi di toko Mau Print, ini akan kita tindak lanjuti dalam hal pendalaman termasuk modus dan motif yang terjadi ini sebagaimana saat ini sedang dilakukan secara intensif pemeriksaan terhadap tujuh orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka,” tegas Reynold.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ars/raa)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:07
02:04
02:11
01:50
04:26
07:57

Viral