news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selasa, 30 Juni 2026 - 03:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, korban mengalami trauma usai disekap selama 21 hari.

“Korban mengalami penyekapan selama kurang 21 hari. Karena korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis,” kata Iman, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Sementara itu Iman menuturkan, saat ini jajaran Polres Metro Jakarta Pusat tengah membantu proses pemulihan korban.

“Jadi selain penegakan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, juga kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Pusat juga membantu melakukan pemulihan kondisi kesehatan korban. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan di dalam proses penegakan hukum,” terangnya.

Untuk diketahui, Polisi mengungkap peran tujuh tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan II (36) dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, tersangka AI alias Alex berperan melakukan penganiayaan dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang Rp50 juta.

“Jadi, ketika di TKP, kami menemukan saudara AI alias Alex itu berperan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar 50 juta per orang atas perintah dari saudara MML,” ucap Roby, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Kemudian, pelaku S berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp50 juta atas perintah saudara MML

“Tersangka MML sebagai pemilik percetakan mau print, dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan, dan merantai kaki ketiga korbannya,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka AYL berperan melakukan pengancaman terhadap korban, jika tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:07
02:04
02:11
01:50
04:26
07:57

Viral