- Istimewa
Putusan MK Tegaskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus Atau Berkala
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, J di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/06/2026).
Permohonan uji materi Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan 4 karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah dan Achmad Yani.
Para pemohon pada intinya mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus, melainkan bertahap. Padahal, para Pemohon menganggap bahwa dana Pensiun adalah hak pekerja.
Menurut mereka, manfaat dana pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dapat di gunakan untuk memulai usaha atau hal lain yang telah direncanakan jauh hari secara matang.
Kuasa hukum pemohon Mustiyah mengatakan, putusan MK sangat bijak dan menguntungkan semua pihak. Permohonan JR yang diajukan pemohon bukan pembatalan terkait aturan pembayaran manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala.
Ia menyinggung soal pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
“Jadi pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala (20:80) manfaat dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja. Demikian juga terhadap ahli waris janda/duda atau anak diberikan pilihan untuk mendapatkan dana pensiun secara sekaligus atau berkala,” katanya, usai menjalani sidang di MK.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya Endang Rokhani menegaskan bahwa MK menerima tuntutan yang digaungkan oleh para pekerja freeport tersebut.
“Kesimpulannya tuntutan kita diterima. Terima kasih untuk perjuangan kita semua. Dukungan, doa, support, semangat yang luar biasa, kesabaran dan pengorbanan dalam bentuk waktu, saran, ide dan materi yang tidak sedikit tentunya."
"Terima kasih juga kepada seluruh anggota yang telah dengan sukarela mendanai dan membiayai seluruh perjuangan ini dengan memberikan kontribusi sumbangan dana perjuangan yang telah dipercayakan kepada pengurus PUK SP KEP SPSI PTFI," ucapnya.
"Sebuah pertimbangan hakim yang sedikit kami kutip, bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda, duda atau anak yang terbentuk dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dibayar secara sekaligus atau berkala," katanya menyinggung ucapan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin, (29/6/2026).
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK inkonstitusional. Sebelumnya, ketentuan tersebut membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen.
Dengan putusan ini, peserta dapat menerima manfaat sesuai pilihannya sebagaimana diatur dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir karena pensiun atau pemutusan hubungan kerja.
"Maka menurut mahkamah uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja buruh yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.
Mahkamah juga menyatakan iuran yang telah dibayarkan pengusaha dalam program dana pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran pesangon dan hak pekerja lainnya.
Namun, MK menegaskan manfaat pensiun dalam program dana pensiun merupakan manfaat tambahan untuk menjaga kesinambungan penghasilan pada masa tua.
Sementara itu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang muncul karena berakhirnya hubungan kerja. Karena memiliki fungsi yang berbeda, mahkamah menilai kedua manfaat tersebut tidak dapat dipersamakan.
"Oleh karena itu kedua manfaat yang diterima pekerja buruh tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain," pungkas Enny.