news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Hakim Beberkan Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selasa, 30 Juni 2026 - 16:11 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun. 

Modus yang dilakukan adalah menjalankan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tidak sesuai dengan prinsip dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Dalam menjalankan aksinya, pendiri perusahaan rintisan ini dinyatakan bekerja sama dengan sejumlah pihak yang telah divonis terpisah, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam. 

Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Atas segala pembuktian tersebut, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
00:47
00:52
06:23
05:11
05:29

Viral