news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook, di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6)..
Sumber :
  • Istimewa

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 M yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus
Selasa, 30 Juni 2026 - 17:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," sebut Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam hal ini, Nadiem Makarim mengaku tak punya uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Seperti diketahui, dalam situs e-lhkpn milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 22 Februari 2025 atau tepatnya saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dari data tersebut, Nadiem memiliki total harta kekayaan kekayaan sebesar Rp 600.641.456.655 atau Rp 600,6 miliar.

Aset terbesar yang dimiliki Nadiem berasal dari surat berharga senilai Rp 926.095.804.402 atau Rp 926 miliar.

Selain itu, Nadiem juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 57.793.854.385 atau Rp 57,7 miliar.

Dia tercatat memiliki 7 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi yaitu, Jakarta Selatan, Kota Rote Ndao, dan Kota Gianyar.

Nadiem juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 2.247.400.000 atau Rp 2,2 miliar. Nadiem tercatat memiliki dua unit mobil merek Toyota Alphard 2,5 Hybird dan Toyota Innova Zenix 2.0.

Tak hanya itu, Nadiem juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 77.083.385.547. Lalu, harta lainnya Rp 2.900.000.000, dan utang senilai Rp 466.231.300.679 atau Rp 466,2 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan Nadiem Makarim senilai Rp 600.641.456.655. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
00:47
00:52
06:23
05:11
05:29

Viral