news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Breaking News: Hakim Putuskan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara.
Sumber :
  • istimewa

Dissenting Opinion, Satu Hakim Nyatakan Nadiem Makarim Harus Dibebaskan: Tidak Ada Bukti

Hakim Anggota Andi Saputra menilai terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim harus dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi Chromebook karena tidak cukupnya bukti.
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Satu dari lima anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion saat sidang vonis Nadiem Anwar Makarim

Hakim Anggota Andi Saputra menilai terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.

Alasannya, Hakim Andi meniai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Nadiem bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

Menurut Andi, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem karena tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antarbukti.

"Tidak ada bukti memasukkan anggota keluarga atau kerabat ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian," kata Andi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

"Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," imbuhnya.

Dukungan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Lebih lanjut, menurut Andi berdasarkan fakta persidangan, Nadiem juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatannya sebagai menteri.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang berakibat lahirnya konflik kepentingan terdakwa sebagai pribadi dengan jabatan publik yang diembannya. Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa," ujarnya.

Kemudian, Andi juga meyakini tak ada bukti bahwa eks Bos Gojek itu mengarahkan pejabat tertentu karena konflik kepentingan maupun memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan kesempatan yang ada pada diri menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata Andi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
02:32
01:33
01:17
04:04
03:20

Viral