Sumber :
- Istimewa
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka
Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Rabu, 1 Juli 2026 - 04:00 WIB
Adapun total rekening yang telah diblokir adalah sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online, baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dan juga saldonya sebesar Rp119 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan atau Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(ars/raa)