News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemain Judi Online Bisa Dipenjara? Ini Pasal, Ancaman Hukuman, dan Fakta Hukum yang Wajib Diketahui

Apakah judi online bisa dipenjara? Simak dasar hukum, ancaman pidana bagi pemain hingga bandar, serta pasal-pasal yang mengatur judi online di Indonesia
Selasa, 30 Juni 2026 - 23:22 WIB
ilustrasi Pemain Judi Online Bisa Dipenjara? Ini Pasal, Ancaman Hukuman, dan Fakta Hukum yang Wajib Diketahui
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Pertanyaan "apakah judi online bisa dipenjara?" semakin sering muncul seiring gencarnya aparat membongkar jaringan perjudian digital di Indonesia. 

Banyak orang masih mengira hanya bandar atau pengelola situs yang dapat dijerat hukum. Padahal, aturan pidana di Indonesia juga membuka peluang penindakan terhadap pemain, promotor, hingga pihak yang membantu operasional perjudian daring.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemajuan teknologi memang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan digital. Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan sindikat perjudian online yang kini beroperasi lintas negara dengan memanfaatkan media sosial, rekening bank, hingga aplikasi pesan instan. 

Aktivitas dilakukan secara daring, tetapi konsekuensi hukumnya tetap berlaku di wilayah Indonesia.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa server yang berada di luar negeri bukan berarti aktivitas perjudian menjadi legal. 

Selama perbuatan dilakukan di Indonesia atau melibatkan warga negara Indonesia, aparat penegak hukum tetap dapat menerapkan ketentuan pidana berdasarkan KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dasar Hukum Judi Online di Indonesia

Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar penindakan terhadap perjudian daring.

Instrumen utama berasal dari KUHP yang mengatur larangan perjudian serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam KUHP, Pasal 303 mengatur larangan menawarkan, menyediakan, maupun menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa peserta atau pemain perjudian dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Artinya, bukan hanya bandar yang berisiko diproses hukum, tetapi juga orang yang ikut bermain.

Selain KUHP, UU ITE memperluas ruang penindakan terhadap aktivitas perjudian di internet.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 27 ayat (2) melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang memberikan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda miliaran rupiah bagi pelanggarnya sesuai ketentuan terbaru.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buku Ini Hadirkan Memoar Anak Buruh Tani Versi Inggris

Buku Ini Hadirkan Memoar Anak Buruh Tani Versi Inggris

Memoar perjalanan anak buruh tani asal Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, hingga membangun kehidupan di Amerika Serikat diterbitkan dalam edisi bahasa Inggris.
Resmi! Jadwal PSIM Vs Persija di Pekan Keempat Super League Alami Perubahan

Resmi! Jadwal PSIM Vs Persija di Pekan Keempat Super League Alami Perubahan

Pertandingan pekan keempat Super League 2025-2026 antara PSIM Yogyakarta melawan Persija Jakarta di Stadion Sultan Agung, Bantul, resmi mengalami perubahan jadwal.
Resmi! Maverick Vinales Comeback di MotoGP Jepang 2026

Resmi! Maverick Vinales Comeback di MotoGP Jepang 2026

Pembalap KTM Tech3, Maverick Vinales resmi akan kembali mengaspal di MotoGP Jepang 2026, yang berlangsung di Sirkuit Motegi pada Jumat (2/10/2026) hingga Minggu (4/10/2026) akhir pekan ini.
Efek Nyata Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate

Efek Nyata Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate

Kehadiran pevoli asal Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi di Hyundai E&C Hillstate membawa dampak besar di luar lapangan. Kepindahan pemain berjuluk Megatron -
Klasemen Akhir Voli Asian Games 2026: Kena Comeback Iran, Indonesia Gagal Geser Thailand dari Posisi Runner Up Pool B

Klasemen Akhir Voli Asian Games 2026: Kena Comeback Iran, Indonesia Gagal Geser Thailand dari Posisi Runner Up Pool B

Klasemen akhir voli Asian Games 2026 usai Timnas Voli Indonesia gagal amankan tiket ke babak perempat final karena kalah dari Iran di laga terkahir fase grup.
Curi Poin Timnas Indonesia, Tan Cheng Hoe Optimistis Malaysia Bisa Kalahkan Singapura Demi Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026

Curi Poin Timnas Indonesia, Tan Cheng Hoe Optimistis Malaysia Bisa Kalahkan Singapura Demi Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bahkan H+1 pertandingan, Malaysia langsung berpindah ke Bandung demi mempersiapkan tim jelang laga pamungkas.  

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT