GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemain Judi Online Bisa Dipenjara? Ini Pasal, Ancaman Hukuman, dan Fakta Hukum yang Wajib Diketahui

Apakah judi online bisa dipenjara? Simak dasar hukum, ancaman pidana bagi pemain hingga bandar, serta pasal-pasal yang mengatur judi online di Indonesia
Selasa, 30 Juni 2026 - 23:22 WIB
ilustrasi Pemain Judi Online Bisa Dipenjara? Ini Pasal, Ancaman Hukuman, dan Fakta Hukum yang Wajib Diketahui
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Pertanyaan "apakah judi online bisa dipenjara?" semakin sering muncul seiring gencarnya aparat membongkar jaringan perjudian digital di Indonesia. 

Banyak orang masih mengira hanya bandar atau pengelola situs yang dapat dijerat hukum. Padahal, aturan pidana di Indonesia juga membuka peluang penindakan terhadap pemain, promotor, hingga pihak yang membantu operasional perjudian daring.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemajuan teknologi memang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan digital. Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan sindikat perjudian online yang kini beroperasi lintas negara dengan memanfaatkan media sosial, rekening bank, hingga aplikasi pesan instan. 

Aktivitas dilakukan secara daring, tetapi konsekuensi hukumnya tetap berlaku di wilayah Indonesia.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa server yang berada di luar negeri bukan berarti aktivitas perjudian menjadi legal. 

Selama perbuatan dilakukan di Indonesia atau melibatkan warga negara Indonesia, aparat penegak hukum tetap dapat menerapkan ketentuan pidana berdasarkan KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dasar Hukum Judi Online di Indonesia

Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar penindakan terhadap perjudian daring.

Instrumen utama berasal dari KUHP yang mengatur larangan perjudian serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam KUHP, Pasal 303 mengatur larangan menawarkan, menyediakan, maupun menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa peserta atau pemain perjudian dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Artinya, bukan hanya bandar yang berisiko diproses hukum, tetapi juga orang yang ikut bermain.

Selain KUHP, UU ITE memperluas ruang penindakan terhadap aktivitas perjudian di internet.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 27 ayat (2) melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang memberikan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda miliaran rupiah bagi pelanggarnya sesuai ketentuan terbaru.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bangladesh Sepakat Ambil Undangan FIFA ASEAN Cup 2026, Bakal Hadapi Timnas Indonesia

Bangladesh Sepakat Ambil Undangan FIFA ASEAN Cup 2026, Bakal Hadapi Timnas Indonesia

Bangladesh siap menggantikan India di FIFA ASEAN Cup 2026. Jika disahkan, mereka akan masuk Grup A dan menjadi lawan baru Timnas Indonesia bersama Malaysia dan Singapura.
Zaenal Arief Ungkap Rahasia Persib Bandung Bisa Berprestasi dan Dominasi Liga Indonesia

Zaenal Arief Ungkap Rahasia Persib Bandung Bisa Berprestasi dan Dominasi Liga Indonesia

Legenda Persib Bandung, Zaenal Arief, mengungkap rahasia di balik kesuksesan Maung Bandung meraih tiga gelar liga secara beruntun. Menurutnya, profesionalisme.
Berkah Buat Timnas Indonesia? Menerka Dampak Wacana Presiden Prabowo soal Kewarganegaraan Ganda

Berkah Buat Timnas Indonesia? Menerka Dampak Wacana Presiden Prabowo soal Kewarganegaraan Ganda

Wacana kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia berpotensi bawa perubahan bagi sepak bola nasional. Jika diterapkan, Timnas Indonesia bisa mendapat berkah.
Jelang UFC 330, Islam Makhachev Remehkan Ian Machado Garry: Bukan Tantangan Terbesar Saya

Jelang UFC 330, Islam Makhachev Remehkan Ian Machado Garry: Bukan Tantangan Terbesar Saya

Islam Makhachev tampil percaya diri menjelang duel melawan Ian Machado Garry di UFC 330. Sang juara bahkan menilai Garry bukan tantangan terbesar dalam karier.
PLN Pulihkan Kelistrikan Bertahap Pascagempa Flores, 429 Gardu Sudah Kembali Menyala

PLN Pulihkan Kelistrikan Bertahap Pascagempa Flores, 429 Gardu Sudah Kembali Menyala

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan pascagempa bumi M7,7 di Laut Flores yang terjadi Sabtu (15/8) pukul 06.00 WITA.
4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

Berikut 4 zodiak yang diprediksi dapat hadiah menarik akhir Agustus 2026: Bisa datang dari orang terdekat.

Trending

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Media sosial dihebohkan dengan berbagai foto dan video, memperlihatkan kondisi setelah gempa di NTT.
Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Tersangka yang merupakan pengemudi mobil inisial A dan dua orang saksi dari TNI, yakni Prada A dan Prada V hadir. Sebanyak 38 adegan diperagakan.
Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Media sosial beberapa waktu lalu diramaikan dengan viralnya video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menuai kritikan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat pascagempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Tampak dalam album di HP milik pelaku, kedua korban direkam saat tengah berjalan. Selanjutnya wanita tersebut menanyakan maksud dan tujuan pelaku memvideokan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT