- ANTARA
Pakar Hukum Pidana Menelisik Kasus Tewasnya Dokter Icha Diduga Akibat Diintimidasi Anggota DPRD TTU
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah berbicara kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Ia coba mengupas berbagai fakta dari insiden yang bermula terjadi di IGD RS Leona Kefamenanu, Sabtu (13/6/2026).
Hery mendengar langsung amarah tak terbendung ditunjukkan pihak keluarga Dokter Icha. Penyebabnya lantaran tidak adanya titik temu dengan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga intimidasi korban.
Hery mulanya merasa bersyukur. Pihak keluarga korban terutama paman Dokter Icha, Fabianus Banase dapat menumpahkan keresahan mendalamnya atas insiden yang menimpa keponakannya di ruang publik.
Hingga kini, pihak keluarga korban belum mendapatkan apa yang diinginkan. Hal ini mengingat tiga anggota DPRD TTU telah mengklarifikasi menepis tuduhan telah mengintimidasi dr Icha.
"Dari awal mungkin tidak ada titik pertemuan secara kekeluargaan. Ini yang pertama yang kita tangkap dari persoalan ini. Saya sering kali ke NTT dan mengetahui betul masyarakat di sana sangat baik sekali, bahkan banyak hal dari mereka itu senang membantu orang," ujar Hery dalam program Pagi-Pagi Seru tvOne, Rabu (1/7/2026).
- tvOneNews
Ia berbagi pandangan terkait luapan emosi diperlihatkan paman korban. Menurutnya, hal itu wajar karena mencari keadilan hingga mendapatkan empati dari para terduga pelaku.
"Pernyataan itu wajar sekali ya keluarga korban merasa marah karena seakan-akan bukan memberikan empati terlebih dahulu, tetapi sudah pasang badan, melindungi kepentingan dirinya sendiri. Ini yang menurut saya perlu diluruskan dalam hal ini," katanya.
Aspek kedua mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang kesehatan. Kasus kematian tragis Dokter Icha tentu membuat para tenaga medis dan kesehatan hingga publik kembali menyoroti Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menjaga mutu, keselamatan, dan pengembangan layanan.
Aturan ini menunjukkan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib mendapat perlindungan secara hukum serta keamanan. Tujuannya untuk menghidupkan sekaligus menaati Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023.
"Dalam hal ini menjalankan tugas profesionalnya mereka di kehidupan sehari-hari. Amanat di pasal itu harusnya dipegang teguh," lanjutnya.