news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah)..
Sumber :
  • Antara

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Setelah menetapkan tujuh orang tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini menemukan indikasi keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut. 

Atas temuan ini, penanganan kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) untuk diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keterlibatan anggota TNI itu terungkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," tuturnya, Kamis (2/7).

Prajurit yang dimaksud berinisial BU berpangkat Kolonel CPL. Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.

Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

"Di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ," kata dia.

Meski telah disebut dalam pengembangan perkara, Syarief menegaskan BU belum menyandang status tersangka.

Ia menjelaskan, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan ditangani Jampidmil karena masih berstatus prajurit aktif TNI.

"Jadi, perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jampidmil," tutur Syarief.

Direktur Penindakan Jampidmil, Andi Suci, kemudian mengungkap identitas BU merupakan seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel yang bertugas di korps peralatan.

Ia memastikan koordinasi antara Jampidsus dan Jampidmil akan terus dilakukan agar pengusutan perkara berjalan secara menyeluruh.

"Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Direktur Penyidikan sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar," tutur Andi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:18
04:32
02:47
01:52
03:57
05:53

Viral