news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

MUI Usulkan Pejabat yang Korupsi Dihukum Mati, Ketua Umum MUI: Berapa Orang yang Mati Karena Koruptor?

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pejabat yang korupsi atau merampok uang negara, agar dijatuhi hukuman mati. Bahkan Ketua Umum MUI,
Jumat, 3 Juli 2026 - 19:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pejabat yang korupsi atau merampok uang negara, agar dijatuhi hukuman mati.

Bahkan Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar menilai, dampak korupsi telah merenggut hak hidup masyarakat luas.

"MUI sejak 2005, kalau tidak salah sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang," ucap Ketua Umum MUI Anwar dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Jumat (3/7/2026).

Kata dia, tindak pidana korupsi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding kejahatan biasa.

Korupsi, menurut Anwar, menyebabkan kemiskinan struktural dan penderitaan masyarakat.

"Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan MUI tetap konsisten pada hasil kajian yang telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu mengenai perlunya penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi besar.

Ia juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) sebagai alasan untuk menolak hukuman berat bagi koruptor.

"Para pembela koruptor agar tidak dihukum, mereka suka berlindung di balik aturan HAM," bebernya.

Menurut Anwar, dalam perspektif Islam, HAM bukanlah konsep yang bersifat absolut apabila bertentangan dengan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat. 

Ia menjelaskan bahwa hukum Islam berlandaskan maqashid asy-syariah, salah satunya prinsip hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral