- istimewa
Aksi Damai di Depan Kantor Kedubes Singapura Jakarta, FPAR Desak Pengembalian Aset Koruptor
Sebelum larangan ekspor pasir laut diberlakukan, Indonesia merupakan pemasok utama pasir reklamasi ke Singapura. Berbagai kajian mencatat puluhan juta ton pasir dikirim setiap tahun dan aktivitas tersebut dikaitkan dengan kerusakan ekosistem pesisir serta hilangnya sejumlah pulau kecil di Kepulauan Riau.
Ridha menyatakan bahwa hubungan baik Indonesia dan Singapura seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati kedaulatan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap sumber daya alam.
"Kami tidak anti Singapura. Kami justru menginginkan hubungan bilateral yang sehat, yang tidak memberikan ruang bagi koruptor, pelaku pencucian uang, pelaku illegal fishing, maupun jaringan perdagangan pasir laut ilegal untuk memperoleh keuntungan dari kerugian yang dialami rakyat Indonesia," tuturnya.
Melalui aksi ini, FPAR berharap pihak dan otoritas terkait memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan kejahatan ekonomi lintas negara, pengembalian aset hasil korupsi kepada rakyat, perlindungan sumber daya kelautan, serta penghentian perdagangan sumber daya alam yang berasal dari aktivitas ilegal demi kepentingan generasi mendatang. (muu)