- Istimewa
Tapir di Lampung Ditombak, Disembelih Lalu Dagingnya Dibagi ke Warga, 4 Orang Ditangkap 2 Buron
Lampung, tvOnenews.com - Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seekor tapir, satwa yang dilindungi, di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Empat di antaranya telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Mesuji, AKBP M. Firdaus membenarkan adanya penangkapan para pelaku tersebut.
"Iya benar. Total tersangka 6 orang, 4 sudah ditangkap 2 DPO," katanya saat dikonfirmasi, pada Jumat (3/7/2026).
- Istimewa
Kasus ini bermula pada Rabu, 2 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seekor tapir awalnya ditemukan warga bernama Sugi sedang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera. Satwa itu kemudian berlari menuju kawasan Hutan Register 45.
Sesampainya di dalam kawasan hutan, tapir tersebut diduga dikejar sejumlah pelaku.
Hewan yang dilindungi itu kemudian ditombak, disembelih, dipotong-potong, lalu dagingnya dibagikan kepada warga.
Polisi bergerak pada malam harinya setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Sekitar pukul 22.55 WIB, tim Satreskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku di lokasi yang berbeda.
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka.
Ketut Suwarne diduga berperan menombak tapir, Wayan Supatre mengejar satwa tersebut, Tri Suharyanto menyembelih tapir, sedangkan Made Putra Yasa merupakan pemilik golok yang digunakan dalam penyembelihan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tapir yang telah disembelih, tombak yang patah, sebilah golok, tulang sisa tapir, serta daging dan kulit tapir yang telah diolah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi. (Foe Peace Simbolon)