- istimewa
Jaksa Cecar Saksi Soal Uang Rp200 Juta dalam Sidang Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif, Suheri: Itu Hasil Jual Tanah!
"Bahkan ada bukti video saat uang itu diambil, ada struk penarikan bank, dan semuanya dipersilakan untuk diperiksa keaslian maupun validitasnya. Jadi sangat jelas bahwa uang pinjaman Rp200 juta tersebut merupakan milik Pak Suheri, sedangkan Rp4 juta merupakan uang pribadi Pak Ade. Total Rp204 juta yang disita itu bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diduga, melainkan terdiri dari uang pinjaman dan uang pribadi terdakwa," ujarnya.
Wayan menilai kesaksian tersebut memperkuat dalil pembelaan bahwa uang yang ditemukan KPK pada tanggal 08 Desember 2025 adalah uang yang dipinjam oleh Ade Kuswara Kunang dari Suhery, atau bahwa uang tersebut tidak ada hubungannya dengan uang yang diterimanya dari Sarjan, yang juga telah terbukti di persidangan sebelumnya sebagai pinjaman.
"Tadi dijelaskan secara kronologis, kapan, dimana, bagaimana prosesnya, siapa saja yang mengetahui, hingga bukti tertulisnya. Mudah-mudahan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini memberikan gambaran yang semakin terang sehingga proses hukum dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi Pak Ade Kunang maupun H.M. Kunang," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (muu)