Gugatan Praperadilan Asrul Azis Ditolak, KPK Teruskan Proses Penyidikan
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka korupsi kuota haji Asrul Azis Taba.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, artinya penetapan tersangka terhadap Asrul oleh Lembaga Anti Rasuah telah sesuai dengan aturan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa keputusan tersebut menegaskan, setiap tindakan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji telah dilaksanakan sesuai koridor due process of law.
Pada pokoknya peradilan menilai bahwa aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini sekaligus mengafirmasi bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti," jelas Budi.
Selain itu, KPK juga memandang putusan ini menjadi penguatan bahwa mekanisme kontrol yudisial melalui praperadilan telah berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan kepastian hukum atas proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sehingga, ditolaknya gugatan tersebut, KPK akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi kuota haji hingga tuntas, terlebih saat ini sedang mengkebut penyelesaian penyidikan untuk dilakukan tahap dua.
"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan Asrul Azis Taba.
Putusan itu menandakan penetapan tersangka terhadsp Asrul tetap sah secara hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). (aha/cmi)
Load more