news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Detik-detik KPK Geledah Balai Milik Bupati Kuansing Nonaktif dan rumah Kadisbun.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Detik-detik KPK Geledah Balai Milik Bupati Kuansing Nonaktif dan rumah Kadisbun

Baru-baru ini beredar terkait kabar detik-detik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggeledah balai milik Bupati Kuantan Singingi, Riau
Senin, 6 Juli 2026 - 19:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar terkait kabar detik-detik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggeledah balai milik Bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau nonaktif Suhardiman Amby dan rumah kepala dinas perkebunan setempat dalam pengembangan kasus suap jabatan.

Tim Penyidik KPK menggeledah Balai Datuk Panglimo Dalam di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Senin (6/7/2026)pagi. Bangunan tersebut merupakan balai khusus Suhardiman Amby ketika berada di Inuman.

Tampak sejumlah mobil minibus dan satu kendaraan patroli polisi parkir di samping balai tersebut. Sejumlah personel polisi bersenjata panjang berjaga di sekitar balai tersebut.

Sebelum penggeledahan di balai ini, KPK juga sudah melakukan kegiatan serupa di rumah milik Kadisbun Kuansing berinisial AYP, pada Minggu malam (5/7/2026).

Menurut informasi dihimpun, Kadisbun tersebut sedang tidak berada di rumah dan proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat Kepolisian yang bersenjata lengkap.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" berada di rumah itu selama satu jam

Rombongan KPK terlihat membawa sebuah koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.

KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara jual beli jabatan.​

Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima suap.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Zulkarnain dan ARD dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
05:06
06:58
06:06
08:26
04:17

Viral