- tvOnenews - al
Roy Suryo Sumringah Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan: Perbaiki Hukum di Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo mengaku senang dengan dikabulkannya sebagian permohonan gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Seusai persidangan, Roy mengatakan bahwa putusan hakim membawa secercah harapan untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
"Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijaksanaan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal," katanya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Roy juga mengaku, perjuangannya tidak hanya sampai disini. Sebab, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
"Kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jum'at, itu akan ada praperadilan kedua," ungkapnya.
Meski begitu, ia juga tak ingin bersenang terlebih dahulu, mengingat akan menajalani sidang permasalahan pokok soal tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 itu.
"Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, kita juga akan mengikuti juga nanti perkara pokok," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Gugatan yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan terkait soal tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," katanya, Selasa (7/7/2026).
"Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025.
Sehingga, ketentuan hukum yang digunakan yaitu Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.