- tvOnenews - al
Roy Suryo Yakin Tidak Akan Ada Lagi Penangkapan Semena-mena
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Gugatan yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan terkait soal tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
Usai persidangan Roy mengatakan, bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut diharapkan tidak kembali terjadi penangkapan ataupun penggeledahan semena-mena yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Dengan adanya begini, insya allah tidak akan ada lagi penangkapan semena-mena, tidak akan ada lagi penggeledahan semena-mena," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Roy kembali mengungkit aksi G30S/PKI yang disamakan dengan dirinya saat dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.
"Saya ceritakan waktu itu, benar (penangkapan oleh polisi) seperti peristiwa film G30S," ujarnya.
Meski begitu, Roy mengaku bersyukur Hakim tinggal mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya. Ia juga mengaku akan kembali melakukan praperadilan selanjutnya terkait penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," kata Hakim, Selasa (7/7/2026).
"Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025.
Sehingga, ketentuan hukum yang digunakan yaitu Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Meski dikabulkan, Hakim menegaskan, bahwa putusan ini tidak membatalkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini.