- tvOneNews
Bukan Cuma Keluarga dan Yuvita Saja, Kenapa Sifat Taufik Hidayat juga Sangat Tidak Disukai Tetangga?
"Dia sering mabok-mabokan. Kayak dia bawa botol minuman (mau dilempar) karena baunya terasa banget," tambahnya.
Kemudian, Ade ditanya terkait perilaku Taufik Hidayat kepada mantan istrinya, Susi. Ia sebagai tetangga tentu mengetahui bahwa tersangka pernah menikah.
"Ia pernah nikah. Setahu saya cuma mantan istrinya orang desa sebelah dulu. Pas pertama nikah enggak lama katanya itu KDR jadi enggak lama," jelasnya.
Ia mengaku tidak tahu-menahu perihal hubungan asmaranya. Para tetangga tak pernah melihat dan mendengar secara detail terkait perilaku tersangka kepada mantan istrinya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat mendadak diperbincangkan publik. Kasusnya mencuat setelah kekasihnya, YTR menjadi korban penyekapan dan penganiayaan keji.
Polisi tidak butuh waktu lama langsung meringkus Taufik Hidayat. Hingga kini, proses hukum kasusnya masih berjalan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan sempat mengatakan, Taufik Hidayat potensi dijerat pasal berlapis yakni menggunakan tiga pasal yang sebelumnya hanya dua pasal.
Alasan polisi menambahkan pasal yang menjerat Taufik Hidayat. Hasil gelar perkara dan rekonstruksi membuat tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, penyidik juga telah menjerat Taufik dengan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 469 ayat (1) tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
Akibat dijerat tiga pasal berlapis, Taufik kemungkinan akan menjalani ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara. Terkini, kasus tersangka diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
(hap)