- Kemendagri
Perlindungan Masyarakat Adat Perlu Diperkuat, Kepala BSKDN Dorong Sinergi Regulasi dan Riset
Untuk itu, Yusharto menekankan, perlindungan masyarakat hukum adat harus ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah. Menurutnya, Papua Produktif harus dimaknai sebagai meningkatnya kapasitas masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, memperkuat ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan potensi berbasis kearifan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis bagi penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat.
Pertama, memastikan masyarakat adat menjadi subjek utama dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan melalui pelibatan tokoh adat, perempuan, pemuda, dan masyarakat kampung.
Kedua, membangun basis data masyarakat hukum adat yang valid, terpadu, dan berkelanjutan sebagai fondasi kebijakan berbasis bukti. Ketiga, memastikan harmonisasi Raperda dengan berbagai regulasi sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma.
Selain itu, Yusharto juga mendorong agar regulasi tersebut mampu membuka ruang pengembangan ekonomi lokal berbasis adat, menciptakan kepastian hukum bagi investasi yang bertanggung jawab, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan dialogis, serta menghadirkan tata kelola implementasi yang jelas dan terukur.
Menurutnya, isu masyarakat hukum adat memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor, mulai dari tata ruang, pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, investasi, pelayanan publik, pendidikan, hingga pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara kolaboratif melalui sinergi antar kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat adat.
"Kami berkomitmen mendorong setiap kebijakan daerah disusun secara berkualitas, berbasis bukti, selaras dengan regulasi, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah," pungkasnya. (rpi)