news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi AI - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro & Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba.
Sumber :
  • Kolase ChatGPT & Antara

Dipecat Gara-gara Skandal Kasus Narkoba, Apa Saja Perbedaan Modus Eks Kapolres Bima dan Teddy Minahasa?

Pola kasus narkoba jenis sabu eks Kapolres Bima Kota, NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro & Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa memiliki perbedaan. Apa saja?
Kamis, 9 Juli 2026 - 17:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus narkoba jenis sabu menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro kembali mengingatkan kasus menimpa mantan perwira tinggi polisi, Teddy Minahasa.

Kasus narkoba tersebut membuat eks Kapolres Bima Kota dan mantan Kapolda Sumatera Barat sama-sama dipecat dari institusi kepolisian. Di balik itu, modus pola kejahatan antara Didik Putra Kuncoro dan Teddy Minahasa mempunyai perbedaan.

Untuk mengetahui perbedaannya, mari menyimak modus dari Didik Putra Kuncoro dan Teddy Minahasa lebih dulu yang dirangkum tvOnenews.com pada Kamis (9/7/2026).

Modus Eks Kapolres Bima Kota

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • Istimewa

Nama Didik Putra Kuncoro kembali menggegerkan publik. Perhatian ini tak lepas dari kasus narkoba dialami olehnya baru saja melewati sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Kasus menimpa Didik Putra mengacu pada fokus dugaan penerimaan aliran uang. Mantan Kapolres Bima Kota itu diduga mendapatkan dana dalam jumlah fantastis dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Awal mula proses penyidikan terjadi setelah dua asisten rumah tangga milik seorang anggota Polri dicurigai sebagai kepemilikan sabu.

Seiring perkembangan perkara itu, berdasarkan hasil temuan diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penyidik mendapatkan fakta baru yang mengejutkan. Didik diduga menerima aliran dana melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Setoran ini mulai terjadi sejak Mei hingga September 2025. Kala itu Malaungi menawarkan kerja sama kepada A. Hamid (Boy), salah satu bagian dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin.

Sebagai uang atensi, mulanya diminta setoran Rp500 juta setiap bulan. Ketika negosiasi beres, nominal yang disepakati turun menjadi sekitar Rp400 juta per bulan.

Boy menyerahkan uang tersebut dengan cara bertahap, misalnya menggunakan hitungan masing-masing Rp200 juta. Hingga akhirnya, total setoran dalam dakwaan tersebut mencapai Rp1,8 miliar.

"Terdakwa meminta agar menyetorkan dari hasil peredaran narkotika tersebut dua minggu sekali dengan nominal Rp200 juta," tulis Jaksa melalui keterangan dalam surat dakwaan Nomor Reg.Perk. PDM-79/N.2.14/Ez.2/06/2025.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral