news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi AI - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro & Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba.
Sumber :
  • Kolase ChatGPT & Antara

Dipecat Gara-gara Skandal Kasus Narkoba, Apa Saja Perbedaan Modus Eks Kapolres Bima dan Teddy Minahasa?

Pola kasus narkoba jenis sabu eks Kapolres Bima Kota, NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro & Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa memiliki perbedaan. Apa saja?
Kamis, 9 Juli 2026 - 17:06 WIB
Reporter:
Editor :

Hasil kesepakatan dari jumlah itu menunjukkan bahwa uang sebesar Rp1,5 miliar diperuntukkan kepada Didik, sementara sisanya mencapai Rp300 juta untuk jatah kepentingan pribadi Malaungi.

Berbagai temuan lain semakin terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Melalui hasil tes urine, hal ini menunjukkan ia teridentifikasi positif amfetamin dan metamfetamin.

Hasil pemeriksaan ini membuat polisi melakukan penggeledahan. Ruang kerja hingga rumah dinas menjadi sasaran sehingga berakhir ditemukannya lima paket sabu dengan berat mencapai sekitar 488,496 gram.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan total nilai keseluruhan uang dalam aliran dana yang diterima mencapai Rp2,8 miliar.

"Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M," terang Zulkarnain.

Dalam hasil persidangan, fakta lain juga terungkap bahwa Didik Putra diduga menggunakan uang hasil peredaran narkotika untuk kebutuhan membiayai perjalanan ibadah umrah bersama rombongan tujuh anggota keluarganya.

"Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," kata JPU.

Modus Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • Kolase tim tvOne

Kehebohan kasus narkoba menerpa Teddy Minahasa terjadi pada Oktober 2022. Peristiwa ini setelah jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan penyelidikan kasus narkoba.

Polisi mulanya berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HE. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 44 gram.

Penemuan ini tidak menghentikan kegiatan penyelidikan. Seiring waktu, pengembangan perkara menyasar pada beberapa anggota Polri yang masih aktif.

Sejumlah tersangka pun diperiksa. Berdasarkan hasil temuan terbaru, mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yakni Doddy Prawiranegara terseret dalam keterlibatan kasus tersebut.

Pada akhirnya, penyelidikan semakin mengerucut di mana Irjen Teddy Minahasa. Situasi ini membuat tim penyidik mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram di rumah mantan Kapolres Bukittinggi.

Melalui hasil pemeriksaan lanjutan terkait kasus narkotika di Sumatera Barat, polisi menduga adanya penyisihan barang bukti sabu lainnya. Hal ini membuat Polri memutuskan penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral