- Istimewa
Kejagung Bantah Gelar Rapat Daring Bahas Kasus yang Ditangani Kortastipidkor Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar adanya pertemuan daring melalui Zoom Meeting untuk membahas penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pihak Korps Adhyaksa dengan tegas membantah adanya agenda pembahasan tersebut.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (9/7).
Langkah ini diambil guna menanggapi beredarnya Surat Edaran (SE) mengenai rencana Zoom Meeting terkait mitigasi serta koordinasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di tengah masyarakat.
Anang memaparkan bahwa pertemuan daring merupakan kegiatan rutin internal di Kejaksaan.
“Sebetulnya kita itu setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (pengawasan melekat) kita kan berjalan. Biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” jelas Anang.
Namun, bocornya surat edaran tersebut ke media sosial memicu spekulasi liar di kalangan publik.
Banyak pihak yang kemudian mengaitkan rencana pertemuan itu dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Guna mencegah kesalahpahaman yang lebih jauh, pertemuan tersebut akhirnya diputuskan untuk dibatalkan.
“Karena baru mau Zoom itu, mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu, sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana. Untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anang juga menepis kabar yang menyebutkan bahwa telah ada poin-poin kesimpulan dari pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan itu sendiri tidak pernah terlaksana.
“Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada, ditegaskan,” tutur Anang.
Untuk diketahui, penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya dilakukan Tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait penyidikan suatu kasus dugaan kasus korupsi TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.