news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah.
Sumber :
  • Instagram/@senjajaya

Peran dan Sosok 2 Orang yang Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Pesantren Lombok Tengah

Polda NTB dan Polres Lombok Tengah mengungkap identitas & peran dua tersangka dalam kasus tiga santri dibakar senior di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy.
Jumat, 10 Juli 2026 - 15:46 WIB
Reporter:
Editor :

"Sehingga terurailah kejadian sebagaimana pasal yang kami sangkakan pada peristiwa ini," tukasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP. Mereka rentan terancam hukuman lima tahun penjara karena lalai hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua santri luka bakar parah.

(hap)

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:04
05:40
01:08
07:17
01:37
01:48

Viral