news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah.
Sumber :
  • Instagram/@senjajaya

Peran dan Sosok 2 Orang yang Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Pesantren Lombok Tengah

Polda NTB dan Polres Lombok Tengah mengungkap identitas & peran dua tersangka dalam kasus tiga santri dibakar senior di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy.
Jumat, 10 Juli 2026 - 15:46 WIB
Reporter:
Editor :

Lombok Tengah, tvOnenews.com - Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri memasuki babak baru. Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan penetapan tersangka.

Dalam konferensi pers di Polresta Lombok Tengah, Kamisi (9/7/2026), Polres Lombok Tengah mengungkap identitas dan peran sosok yang menjadi tersangka kasus santri terbakar.

Polisi menetapkan tersangka akibat dua santri mengalami luka bakar berat dan satu orang meninggal dunia. Hal ini disebabkan akibat kasus yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB.

Sosok Tersangka Kasus Pembakaran 3 Santri

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menyebut ada dua orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah pimpinan pesantren bernama Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR (55) dan MR (15).

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pimpinan pondok pesantren inisial AMR (55) dan salah seorang santri inisial MR (15) yang merupakan teman korban," ujar Kholid dikutip, Jumat (10/7/2026).

Penetapan status tersangka, kata Kholid, hal itu hasil dari penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan gelar perkara.

Kholid menjelaskan, kasus pembakaran santri oleh teman atau senior terjadi di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah. Polisi membenarkan peristiwa ini berlangsung pada 13 Desember 2025.

Ia menambahkan alasan polisi baru melakukan penyelidikan. Sebab, pihak keluarga maupun korban tidak langsung melaporkan insiden tragis ini kepada pihak kepolisian.

Polisi baru melakukan penyelidikan lantaran para korban baru melaporkan peristiwa kasus santri dibakar senior pada awal Juni 2026.

"Penyelidikan baru dilakukan, karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat peristiwa di 2025," terangnya.

Adapun identitas tiga santri menjadi korban terbakar di pesantren, di antaranya Ahmad Deven Ramdan (14), Sahid Al Hudri (12), dan Sahril Sobirin (14) yang telah meninggal dunia sehari sebelum Ramadhan 2026.

"Dalam penanganan perkara ini setidaknya 20 saksi diperiksa, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta menyita barang bukti," jelasnya.

Peran 2 Tersangka Kasus Pembakaran 3 Santri

Sementara, Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengungkap peran masing-masing tersangka. Hal ini berdasarkan dari hasil penyelidikan kronologi kejadian terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di Ponpes.

Khusus MR, tersangka merupakan senior dari empat korban. Pelaku meminta salah satu korban agar membeli satu liter bensin yang dijual di luar kawasan ponpes.

Alasan membeli bensin berfungsi sebagai bahan ganti tiner untuk campuran cat. Tujuannya untuk mengecet ulang kamar terlapor anak (pelaku) karena banyak coretan di tembok.

"Jadi, niat awalnya untuk bahan campuran untuk cat," terang Punguan.

Pelaku memisahkan BBM untuk kebutuhan kepentingan cat. Sementara, sisa BBM dibawa pelaku dan korban ke kamar kosong selepas mencari kayu sebagai bahan ketapel.

"Mereka berkumpul di salah satu ruangan berfungsi untuk membuat ketapel. Di mana pemahaman dari mereka apabila kayu yang berbentuk V dibakar akan berbentuk kayu," jelasnya.

Di dalam ruangan tersebut terdapat lima anak. Pelaku berinisial MR kemudian menuangkan sebagian bahan bakar ke arah kertas mika.

Kertas mika yang dituang bensin kemudian dibakar. Keputusan tersebut di luar ekspektasi dan membuat api membakar sisa BBM di dalam botol dan tersambar ke seluruh barang di dalam ruangan kamar tersebut.

"Api membesar kemudian terlapor panik dan mencoba memadamkan api tersebut dengan cara memukulkan ujung botol, tapi semakin membesar dan menyambar kasur karena mereka panik ada yang melarikan diri dua orang dan tiga orang anak di sebelah kasur terkunci dalam kamar," bebernya.

Pelaku MR sempat berupaya mencari bantuan sehingga bertemu salah satu santri lainnya. Hal ini membuat ketiga santri yang menjadi korban berhasil keluar.

"Para korban langsung dibawa ke puskesmas," lanjutnya.

Sementara, tersangka Muzakki ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak menaati surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) soal tata tertib pondok pesantren.

Kata Punguan, polisi tidak menemukan adanya aturan khusus. Ponpes tersebut tak menerapkan agar para santri bersikap taat.

"Terhadap pengelola pondok pesantren juga mengangkat dirinya sebagai pengasuh dalam pengelola pondok pesantren tersebut," tambahnya.

Punguan menyampaikan hasil penyelidikan lainnya. Pimpinan tersebut disebut jarang terlihat di lingkungan pondok dan digantikan oleh istrinya.

Dalam surat edaran, pengasuh pondok pesantren seharusnya diwajibkan bisa membedakan petugas pengasuhan, pengelolaan, serta pendidik. Surat itu juga menunjukkan larangan perempuan yang mengelola masuk ke pondok laki-laki dan sebaliknya.

"Sehingga terurailah kejadian sebagaimana pasal yang kami sangkakan pada peristiwa ini," tukasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP. Mereka rentan terancam hukuman lima tahun penjara karena lalai hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua santri luka bakar parah.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:04
05:40
01:08
07:17
01:37
01:48

Viral