news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Prof. Dr. Bagong Suyanto, M.Si..
Sumber :
  • tim tvOne

Akademisi Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Dukungan terhadap langkah Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terus mengalir.
Jumat, 10 Juli 2026 - 21:51 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Dukungan terhadap langkah Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terus mengalir. Guru Besar sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Bagong Suyanto, M.Si., menyatakan dukungan terhadap upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang juga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah penyidik yang berhasil mengungkap dugaan penyimpanan aset hasil korupsi dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim yang dipimpin Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp67,2 miliar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Sementara itu, di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai aset yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Prof. Bagong Suyanto menilai temuan tersebut menunjukkan adanya perubahan pola penyembunyian aset oleh para pelaku korupsi. Menurutnya, pelaku kini kembali menggunakan metode konvensional untuk menghindari pelacakan transaksi keuangan secara digital.

“Mereka memanfaatkan lokasi khusus yang tidak mencolok, mengubah bentuk aset, dan menyembunyikannya di tempat-tempat yang tidak terduga guna mengelabui instrumen pemantauan hukum,” jelas Prof. Bagong.

Ia menambahkan, praktik menyimpan uang tunai dan emas secara langsung di rumah atau properti pribadi merupakan bagian dari metode off-book yang digunakan untuk menghindari pemantauan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Prof. Bagong juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) secara maksimal dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, instrumen hukum tersebut tidak hanya dapat menjerat pelaku, tetapi juga menjadi dasar untuk menyita aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara.

Langkah penegakan hukum tersebut, menurutnya, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. (gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral