- Kolase tvOne/Abdul Rohim & ChatGPT
Siapa Pelaku Bullying dalam Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah? Identitasnya Mengejutkan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tiga santri terbakar diduga oleh senior di pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin terang benderang. Terbaru, polisi melalui Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kabar dua orang menjadi tersangka kasus tiga santri terbakar di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Polresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Dua orang yang menjadi tersangka yakni teman korban berinisial MR (15) dan pimpinan ponpes inisial AMR (55). Penetapan ini membuat kuasa hukum tiga santri sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi berbagi pendapatnya.
Joko mengatakan, keputusan polisi menetapkan dua tersangka pembakaran telah tepat. Selain dalam peristiwa pembakaran, korban juga mendapat tindakan dugaan perundungan atau bullying.
"Kalau dalam kasus ini, kami melihat para tersangka hanya dua ini aja, sedangkan ada satu lagi sebenarnya berkaitan dengan bullying, tetapi itu dalam peristiwa yang berbeda," ujar Joko saat dihubungi tvOne, Jumat (10/7/2026).
Identitas Pelaku Bullying dalam Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah
- Instagram/@senjajaya
Ia tidak membantah ada dua peristiwa yang berbeda. Dalam kasus pembakaran, hal itu terjadi di sebuah ruangan ponpes pada 13 Desember 2025.
Sebelum itu, korban mengalami riwayat bullying. Kala itu, seorang santri mengaku telah dirundung oleh dua orang.
Tambah Joko, identitas dua orang tersebut merupakan santri di ponpes. Peristiwa itu membuat korban mengadu kepada pimpinan pesantren.
Aduan tersebut didengar oleh terduga pelaku. Korban merasa ketakutan lantaran adanya ancaman akan dibakar.
Ia mengungkap inisial dua pelaku bullying terhadap para korban. Kata dia, salah satu di antaranya telah menjadi tersangka, yakni berinisial MR.
"Memang sebelumnya ada riwayat bahwa anak-anak korban ini menjadi korban bullying oleh dua orang, yaitu inisial YR dan MR," tuturnya.
Terkait identitas YR, berdasarkan dari keterangan para korban hingga saksi, sosok tersebut dikenal cukup berpengaruh di ponpes tersebut.
"Inisial YR itu diduga adalah anak dari pimpinan pondok pesantren," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, YR tidak berada di lokasi kejadian. Sementara, MR sebagai salah satu terduga pelaku bullying merasakan insiden keji tersebut.
"Pada saat peristiwa terjadinya kebakaran itu memang yang ada di situ hanya MR, sedangkan YR itu tidak ada di lokasi, tetapi ada riwayat bullying," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid mengungkapkan bahwa peristiwa pembakaran tiga santri terjadi di ponpes di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB pada 13 Desember 2025.
"Penyelidikan baru dilakukan karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat peristiwa di 2025," kata Kholid.
Peristiwa tersebut membuat tiga santri menjadi korban. Identitas mereka yakni Ahmad Deven Ramdan (14), Sahid Al Hudri (12), dan Sahril Sobirin alias NSS (13).
Korban bernama Sahril Sobirin mengalami luka bakar sekitar 60-70 persen. Meski sempat dirawat, pria berusia 13 tahun itu meninggal dunia pada Februari 2026.
Korban bernama Deven mengalami luka bakar 30-40 persen, Sahid Al Hudri luka bakar 20-30 persen. Sementara, Yusuf yang selamat mengalami luka ringan dan MR tidak mengalami luka bakar.
"Dalam penanganan perkara ini setidaknya 20 saksi diperiksa, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta menyita barang bukti," jelas Kholid.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengungkap peran masing-masing tersangka. Untuk MR, hal ini berkaitan dengan berlangsungnya peristiwa pembakaran.
Insiden ini bermula saat pelaku inisial MR meminta salah satu korban membeli satu liter bensin sebagai bahan ganti tiner untuk campuran cat. Sebab, kamar terlapor anak akan dicat ulang akibat banyak coretan di tembok.
Pelaku memisahkan BBM untuk kebutuhan kepentingan cat dan sisanya dibawa keluar. Sementara, korban yang baru mencari kayu untuk dijadikan bahan ketapel masuk ke kamar kosong.
"Mereka berkumpul salah satu ruangan untuk membuat ketapel. Pemahaman dari mereka apabila kayu yangg berbentuk V dibakar akan berbentuk kayu," beber Punguan.
Peristiwa kebakaran terjadi saat pelaku membakar sebagian BBM. Ironisnya, api justru melahap seluruh barang di dalam kamar kosong tersebut.
Terlapor inisial MR panik dan coba memadamkan api. Sayangnya api semakin besar hingga membuat dua orang melarikan diri dan tiga santri terkunci dalam kamar.
Adapun peran tersangka AMR selaku pimpinan ponpes karena tidak menaati surat edaran dari Kementerian Agama terkait tata tertib pondok pesantren. Polisi tidak menemukan adanya aturan khusus agar santri bersikap taat.
Atas hasil keputusan tersebut, dua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(hap)