news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Penyebab Utama KPK Belum Ambil Alih 3 Kasus Korupsi Besar yang Menyeret Febrie Adriansyah

Baru-baru ini KPK angkat bicara terkait penyebab utama lembaga antirasuah itu belum mengambil alih penanganan 3 perkara dugaan korupsi besar, yakni batu bara
Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait penyebab utama lembaga antirasuah itu belum mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar, yakni pengadaan batu bara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel yang menyerat nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Seperti diketahui, saat ini kasus itu disidik penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu jelaskan, bahwa proses hukum di kepolisian saat ini masih berada pada tahap awal. 

"KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih penanganan sebuah perkara tanpa melewati prosedur administrasi dan hukum yang berlaku," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). 

KPK sebelumnya juga merespons undangan resmi dari Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) pagi membahas koordinasi dan supervisi perkara tersebut dengan mengutus Asep bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti.

Asep menjelaskan bahwa undang-undang mengatur tahapan yang jelas jika KPK ingin mengambil alih sebuah kasus dari aparat penegak hukum lain. 

Deputi Korsup Ely Kusumastuti juga telah memaparkan kepada penyidik kepolisian bahwa KPK harus menempuh jalur komunikasi, koordinasi, dan supervisi terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah pengambilalihan. 

Aturan ini merujuk pada kewenangan KPK dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

KPK baru bisa mengambil alih kasus jika polisi memenuhi kriteria tertentu, seperti laporan masyarakat tidak mendapat tindak lanjut, penanganan perkara tertunda tanpa alasan, penanganan bertujuan melindungi pelaku sebenarnya, atau ada campur tangan kekuasaan dari pihak eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. 

Lembaga antirasuah ini menolak membangun asumsi negatif terhadap kinerja kepolisian yang saat ini tengah mengusut kasus bernilai fantastis tersebut.

"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet' dan lain-lain 'pasti bisa', itu kan asumsi. Nah, kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Asep Guntur.

KPK kata dia, meyakini bahwa Polri maupun kejaksaan akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga penegakan hukum akan berjalan dengan baik dan lancar.

Kemudian, saat disinggung mengapa batal tampil di konferensi pers Polri. Seperti diketahui, panitia polisi awalnya menyiapkan label nama Asep Guntur dan Ely Kusumastuti di meja konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dan jajaran kepolisian lainnya. 

Namun, dua pejabat tinggi KPK tersebut batal hadir meski barang bukti sitaan sudah polisi pamerkan.

Asep jelaskan, bahwa pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan penyidik kepolisian sebelum acara rilis media bermula. 

Setelah KPK memberikan penjelasan mendetail mengenai posisi koordinasi dan supervisi secara langsung kepada para penyidik, mereka merasa tidak perlu lagi mengulang penjelasan yang sama di hadapan publik lewat sorotan kamera.

"Setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana sehingga pada saat konpers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu. Demikian kenapa label nama di awal ada kemudian enggak ada," ucap Asep.

Sementara itu, polisi terus mengembangkan penyidikan atas dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. 

Penyidik mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai jutaan dolar Amerika serta Singapura dari 13 lokasi, termasuk rumah mewah di kawasan Sentul milik milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 

Polri berjanji akan mengumumkan status tersangka dalam waktu dekat seiring dengan langkah Febrie Adriansyah yang telah resmi mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral