news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Awasi Kasus Mega Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus, Habiburokhman: Ada Beberapa Tempat akan Digeledah

Baru-baru ini, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rapat khusus yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat pada Sabtu (11/7)
Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rapat khusus yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/7/2026).

Panja ini dibentuk dengan persetujuan seluruh fraksi untuk mengawasi secara langsung penanganan kasus mega korupsi yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara aklamasi disetujui sebagai Ketua Panja penanganan kasus mega korupsi PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dalam hal ini, Habiburokhman menyebutkan bahwa kasus ini merupakan salah satu skandal mega korupsi. 

Bahkan kata dia, skala kejahatan ini dinilai sangat masif mengingat jumlah barang bukti yang telah diamankan.

Tak hanya itu saja, ia juga mengisyaratkan bahwa proses penyitaan tidak akan berhenti sampai di sini. 

Ia juga mengungkapkan adanya target-target lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan hasil kejahatan.

"Infonya ini ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan penggeledahan ya, bungker-bungker lainnya," kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Selain itu, skandal yang melibatkan eks Jampidsus ini memicu kemarahan dari para anggota dewan. 

Dalam hal ini, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, bahkan menyuarakan tuntutan hukuman maksimal bagi pelaku.

"Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel. Asabri. Ini kan sangat, sungguh menjijikkan," ucap Gus Falah.

Tak hanya Gus Falah, kekecewaan juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina. 

Ia menilai tindakan oknum penegak hukum tersebut sangat ironis dan melukai perasaan masyarakat di tengah situasi yang sulit.

"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya berantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang disampaikan Gus Falah tadi," beber Endang.

Sebelumnya diberitakan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan 3 kasus korupsi besar. Sontak, hal ini menyedot hingga menuai komentar publik terkait posisi hukum. 

Bahkan, yang lebih mengejutkannya lagi, tiga (3) perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Hal ini pun menuai pertanyaan sebagian publik, terkait penyebab pelimpahan tersebut. 

Plt Jampidsus Rudi Margono dalam hal ini menyampaikan bahwa dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.  

penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," katanya, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Selain itu, ia sebut masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.

"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," jelasnya.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.

Dia mengatakan meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan,namun, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap dilakukan.

"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," katanya.

"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," sambungnya. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral