news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di ruang sidang Komisi III,kompleks DPR, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026).
Sumber :
  • (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen

Habibur menyebut Komisi III DPR membentuk tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Korps Tipikor Polri dan Kejagung
Minggu, 12 Juli 2026 - 13:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, kasus tersebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA ya,” kata Habibur dikutip Minggu (12/7/2026).

Habibur menjelaskan tim penyidik independen tersebut harus terdiri dari tim senior dan tidk terafiliasi dengan Febrie.

“Yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Habibur menyebut Komisi III DPR membentuk tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Korps Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola batu bara.

Hal itu diungkapkan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.

Febrie dijerat Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral