news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi..
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Don Ritto Belum Dibawa ke Kejagung, Ini Alasannya

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Don Ritto saat ini belum dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Minggu, 12 Juli 2026 - 16:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga menetapkan pihak swasta yakni Don Ritto (DR) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola batu bara.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Don Ritto saat ini belum dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Bertahap ya,” kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Dia menjelaskan, penyidik masih menyiapkan administrasi berkas perkara dan hal terkait lainnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

“Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” jelas Yusuf.

Adapun Kortas Tipidkor Polri tengah menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata kelola batu bara. Kasus ini melibatkan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dalam pengungkapan perkara, penyidik menggeledah sejumlah lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, rumah di Sentul merupakan salah satu objek yang penggeledahan.

“Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP, di mana dengan hasil kami sampaikan; yang pertama, lokasi kediaman rumah di Parahyangan Golf nomor 2 Babakan Madang, Bogor Kabupaten,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.

Kemudian Budi menyebutkan, pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai hingga dua bingkai foto keluarga.

“Uang 4.767.300 US Dollar, 14.083.800 Singapore Dollar, Serta Rp100 juta, Dan barang bukti 2 bingkai foto keluarga,” jelasnya. (saa/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral