News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menohok! Pesan Komisi III DPR untuk Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Jaksa Agung ST Burhanudin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Rudi merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejagung.
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:01 WIB
Rudi Margono Beberkan Pesan Jaksa Agung untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Harus Ditangani Profesional
Sumber :
  • tvOnenews - Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran terjerat kasus korupsi tata kelola batu bara.

Atas hal ini, Jaksa Agung ST Burhanudin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Rudi merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejagung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mendukung penuh penunjukan Rudi Margono.

“Tugas Anda berat, ya, tapi kami support full, ya. Kita cinta Kejaksaan, kita cinta institusi Anda, ya, kita cinta Kejaksaan Agung. Jangan sampai tercoreng oleh perilaku oknum, ya,” kata Habibur dikutip Minggu (12/7/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di ruang sidang Komisi III,kompleks DPR, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di ruang sidang Komisi III,kompleks DPR, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026)
Sumber :
  • (ANTARA/Walda Marison)

Dia menilai Margono merupakan sosok yang berintegritas. Habibur yakin Rudi tidak akan melanggar hukum dan mencoreng institusi atas perbuatannya.

“Saya pikir beliau orang yang berintegritas, dia punya track record yang sangat baik, dan apa namanya, kita yakin lah ya, beliau akan kerja all out,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan korupsi tata kelola batu bara.

Hal itu diungkapkan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Febrie dijerat Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Margono mengatakan saat ini Febrie belum dilakukan penahanan.

“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Margono, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menerangkan mengenai perannya saat ini masih menunggu pengembangan di penyidikan yang tengah dilakukan.

“(Perannya) Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” terangnya. (saa/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ayah Kandung Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuannya hingga Bertahun-tahun

Ayah Kandung Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuannya hingga Bertahun-tahun

Kekerasan seksual tersebut diduga sudah berlangsung bertahun-tahun, sejak 2020 hingga September 2024, ketika korban masih kecil. 
Yaqut dan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Haji Jalani Sidang Perdana

Yaqut dan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Haji Jalani Sidang Perdana

Empat tersangka kasus korupsi kuota haji menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (11/8/2026).
Pengedar Narkoba Modus Paket Ekspedisi Ditangkap di Jakarta Pusat, Tujuh Paket Sabu Disita

Pengedar Narkoba Modus Paket Ekspedisi Ditangkap di Jakarta Pusat, Tujuh Paket Sabu Disita

Seorang pria berinisial RS (32) yang diduga hendak mengedarkan narkotika dengan modus paket ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ditangkap.
Aprilia Racing Usung Misi Besar, Bertekad Putus Dominasi Marc Marquez di MotoGP Aragon 2026

Aprilia Racing Usung Misi Besar, Bertekad Putus Dominasi Marc Marquez di MotoGP Aragon 2026

Aprilia Racing secara terang-terangan mengatakan bahwa mereka memiliki misi besar di MotoGP Aragon 2026. Sang penantang gelar ingin memutus dominasi Marc Marquez di balapan kandang.
KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid bersama dua terdakwa lain dalam perkara pemerasan terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP tahun 2025 divonis dua tahun penjara.
Respons Penyelenggara soal Viral Challenge Hafalan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras

Respons Penyelenggara soal Viral Challenge Hafalan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras

Inilah respons penyelenggara soal viral challenge hafalan surah Ad Dhuha berhadiah miras.

Trending

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid bersama dua terdakwa lain dalam perkara pemerasan terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP tahun 2025 divonis dua tahun penjara.
Selengkapnya

Viral