- Istimewa
SOSOK Tan Kian, Konglomerat Pemilik Pasific Place yang Diduga Terseret Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Terseret Kasus Asabri hingga Jiwasraya
Ternyata, nama Tan Kian pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Pada 2008, Kejagung pernah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara.
Saat itu, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana sekitar 13 juta dolar AS. Namun, penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan pada 2009 setelah dana dikembalikan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian. Namanya kembali disebut saat pengusutan kasus ASABRI pada 2021 setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, pada 2019 dan 2020, Tan Kian juga pernah diperiksa Kejagung dalam perkara Jiwasraya terkait dugaan kerja sama pengembangan sejumlah proyek properti bersama Benny Tjokrosaputro, termasuk proyek apartemen South Hills di kawasan Kuningan.
Dalam perkara tersebut, Tan Kian diduga menyediakan lahan berstatus clean and clear untuk pembangunan proyek serta membiayai proses pembangunan melalui pra-penjualan unit apartemen.
Keuntungan proyek disebut dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro. Meski beberapa kali dikaitkan dengan perkara korupsi besar sejak 2008, Tan Kian tidak kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus Plaza Mutiara.
Pada 2025, kuasa hukumnya menyatakan seluruh transaksi antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung maupun pengadilan.
Hasil pemeriksaan tersebut, menurut kuasa hukumnya, menyatakan transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (muu)