- tvOnenews/Julio.
Harta Kekayaan Rudi Margono, Plt Jampidsus Kejagung Ini Memiliki Tanah di Sejumlah Daerah
Jakarta, tvOnenews.com - Harta kekayaan Rudi Margono yang ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Rudi Margono kini menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata Kelola batu bara.
Ia merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penunjukan ini dilakukan setelah Jampidsus sebelumnya yakni Febrie Adriansyah mundur karena terjerat kasus korupsi.
- istimewa - antaranews
Harta Kekayaan Rudi Margono
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025, total harta kekayaan Rudi Margono sebesar Rp7,29 miliar atau Rp7.295.774.122.
Dengan rincian kepemilikan tanah seluas 130 meter persegi di Kabupaten Magetan senilai Rp157.500.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 140 m²/140 m² di Surabaya dengan nilai Rp1.260.000.000.
Margono juga mempunyai dua tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 100 m²/100 m² senilai Rp525.000.000 dan 200 m²/200 m² senilai Rp1.575.000.000.
Tanah dan bangunan di Depok, Jawa Barat, seluas 284 m²/200 m² senilai Rp3.150.000.000.
Selain itu, Margono juga memiliki motor Honda lawas tahun 2010 senilai Rp5.000.000, lalu harta bergerak lainnya dengan total Rp77.000.000.
Kemudian, memiliki kas dan setara kas sebesar Rp546.274.122. Margono tercatat tidak memiliki utang saat ini.
Profil Rudi Margono
Rudi Margono lahir di Magetan Jawa Timur pada 6 Desember 1969. Pria berusia 56 tahun ini merupakan lulusan Universitas Brawijaya (UB) Surabaya dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Rudi memulai kariernya di Korps Adhyaksa pada 1994 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan. Kini, ia tercatat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Sebelumnya, Rudi Margono pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Beberapa posisi yang pernah ditempatinya antara lain:
- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Agung.
- Menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
Pada Desember 2024, Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024 mengangkat Rudi Margono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Saat itu Rudi menggantikan Ali Mukartono yang memasuki masa pensiun. Sebagai Jamwas, Rudi bertugas mengawasi pelaksanaan tugas aparat Kejaksaan sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan Korps Adhyaksa.
- Menjadi Jaksa KPK
Rudi yang saat itu menjadi jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Aulia Pohan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
- Mengikuti Seleksi Deputi Penindakan KPK
Karier Rudi Margono juga sempat bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2003, ia mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar kandidat.
Setelah berkarier lebih dari 30 tahun di Korps Adhyaksa, Rudi Margono kini dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. (saa/muu)