news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Berstatus Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Lagi Dikawal TNI

Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) membawa konsekuensi lain.
Selasa, 14 Juli 2026 - 07:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) membawa konsekuensi lain.

TNI memastikan pengamanan melekat yang sebelumnya diberikan kepada Febrie telah dihentikan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas menegaskan saat ini tidak ada lagi prajurit TNI yang bertugas mengawal Febrie sebagaimana ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.

“Saya tekankan, tidak ada pengamanan melekat,” kata Muhammad Nas kepada wartawan, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. Menurut dia, pengamanan dari TNI diberikan karena jabatan yang diemban Febrie saat masih menjabat sebagai Jampidsus, sehingga berakhir seiring berakhirnya jabatan tersebut.

“Sudah, sudah tidak ada (pengamanan TNI). Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada ya,” ucap Anang.

Sebelumnya diberitakan, rumah Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Jakarta Selatan, mendapat penjagaan ketat dari personel TNI pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penjagaan itu menjadi sorotan karena berlangsung di tengah penggeledahan yang dilakukan penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap kediaman Jampidsus dilakukan atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan dan telah melalui mekanisme yang berlaku.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," kata Kapuspen TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, Kamis, 9 Juli 2026.

Foe peace simbolon

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:21
22:59
07:12
01:25
03:41
04:22

Viral