news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barang bukti sejumlah emas batangan kasus dugaan suap, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Pemilik Emas 74 kg dalam Kasus Febrie Adriansyah Masih Misteri, Ini Kata Polisi

Polda Metro Jaya mengatakan siapa pemilik emas yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor itu akan menjadi bagian dari penyidikan lanjutan Kejagung
Selasa, 14 Juli 2026 - 09:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

Polda Metro Jaya mengatakan siapa pemilik emas yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, itu akan menjadi bagian dari penyidikan lanjutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, seluruh proses pembuktian, termasuk soal kepemilikan barang bukti, akan dilanjutkan oleh penyidik Kejagung setelah perkara ini resmi dialihkan dari Polda Metro Jaya.

“Proses penanganan perkara penyidikan lanjutan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Artinya yang sudah dilakukan oleh penyidik akan ditindaklanjuti selanjutnya,” katanya, dikutip Selasa (14/7/2026).

Polisi juga menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang mengatakan emas tersebut ada pemiliknya. Menurutnya, pengakuan itu telah menjadi bagian dari materi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.

“Itu kan terkait materi penyidikan ya. Jadi itu belum bisa kita sampaikan kepada teman-teman. Joint Investigation ini masih terus bekerja, masih proses semua. Jadi semua tentang perkara akan diserahkan proses penyidikan lanjutan kepada Kejaksaan Agung,” kata dia.

Saat ini, kata Budi, tugas penyidik Polri difokuskan pada proses pengujian barang bukti sebelum seluruhnya diserahkan kepada Korps Adhyaksa. 

Untuk memastikan keaslian emas tersebut, Polri menggandeng PT Pegadaian sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan teknis.

"Tetapi proses terhadap tersangka dan barang bukti termasuk dokumen-dokumen, berkas perkara, ini akan dilakukan secara bertahap. Artinya tidak bisa sekaligus karena ini menggunakan ahli yang dari eksternal terkait tentang pengujian barang bukti,” kata dia.

Sebelumnya, polisi juga menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pemeriksaan terhadap 74 batang emas yang masing-masing berbobot sekitar satu kilogram.

"Melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau disetarakan dengan 74 kg," kata Budi.

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa menjelaskan pihaknya akan melakukan serangkaian pengujian teknis terhadap emas tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:17
01:20
05:04
01:03
05:21
22:59

Viral