- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
KPK Dalami Asal Usul Harta Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Sang Suami
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati Etik Suryani.
Dalam kasus ini, KPK sendiri mengamankan barang bukti yang totalnya mencapai Rp21,2 miliar, yang terdiri uang tunai Rp6,4 miliar, berbagai mata uang asing senilai Rp7,5 miliar serta kepingan emas seberat 2,5 kilogram yang nilainya Rp7,3 miliar.
Berdasarkan pengakuannya Etik menyebut bahwa harta tersebut merupakan milik suaminya dan hartanya dibeli sebelum menjabat sebagai Bupati. Sehingga dalam hal KPK akan menganalisis setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka.
"Kita akan analisis setiap keterangan tersangka atau saksi, apakah itu milik ETS atau milik dari suami," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa pendalaman tersebut termasuk soal harta serta pendapatan dari Etik saat menjabat sebagai Bupati dan juga penghasilan sang suami yang merupakan mantan Bupati Sukoharjo.
"Apakah diperoleh pada tempus bu ETS ini menjabat sebagai Bupati atau pada saat sang suami menjabat sebagai Bupati," jelas Budi.
Budi juga mengungkapkan, bahwa KPK tentunya akan menyelidiki pula dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suami Etik, jika terdapat kecukupan alat bukti tidak menutup kemungkinan akan menetapkan sebagai tersangka.
"Termasuk juga nanti apakah ada perbuatan melawan hukum oleh bupati sebelumnya, pak WDY. Apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan tersangka, nanti kita lihat perkembanganya seperti apa," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Etik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tak sendiri, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemka Sukoharjo serta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar dengan rincian SGD 460.350 (dolar Singapura), AUD 30.000 (dolar Australia), USD 31.300 (dolar Amerika), JPY 586.000 (yen Jepang), MYR 12.210 (ringgit Malaysia), THB 34.585 (bath Thailand).
Lalu, logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg senilai Rp7,3 miliar. Barang bukti tersebut diamankan di ruang kerja Richard serta brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan. (aha/muu)