Sumber :
- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Berkas Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Dilimpahkan, Yaqut Bakal Buka-bukaan di Persidangan
KPK telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan terhadap para tersangka di kasus korupsi kuota haji. JPU juga memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.
Selasa, 14 Juli 2026 - 13:46 WIB
Tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.
Adapun berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. (aha/muu)