news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

KPK Nyatakan Siap Terlibat dalam Pengusutan Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 

KPK siap berkoordinasi untuk terlibat dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 
Selasa, 14 Juli 2026 - 16:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berkoordinasi untuk terlibat dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Diketahui, Febrie saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus yaitu, PT Asabri, pengadaan terkait dengan batu bara, dan di PT Krakatau Steel. 

Dalam penanganannya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun hal ini memicu perdebatan, pasalnya dinilai rawan akan konflik kepentingan. 

Sejumlah tokoh termasuk DPR RI mendorong agar pengusutan kasus Febrie berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Menyikapi hal ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dalam pengusutan kasus. Pasalnya lembaganya memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi dan telah tertuang di dalam Undang-Undang. 

"Tentunya KPK terbuka karena memang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan atau pun tugas terkait dengan koordinasi atau pun supervisi kepada instansi yang punya kewenangan terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya, Selasa (14/7/2026). 

Meski begitu, Budi menuturkan, bahwa kasus ini masih berada di tahap awal, sehingga pihaknya akan mencermati terlebih dahulu penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Proses penyidikan masih dilakukan di Kejaksaan Agung ya dan tentunya karena ini pelimpahan dari Polri, Polri juga nanti tentu akan mendukung penuh apa-apa yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," tuturnya. 

Ia juga mengaku, KPK belum mendapatkan arahan apapun, namun jika dibutuhkan tentunya terbuka untuk membantu proses pengungkapan kasus. 

"Ketika misalnya APH lain ada kendala dalam proses melengkapi alat bukti, keterangan dari para ahli dan para saksi, KPK bisa mensupport melalui fungsi koordinasi dan supervisi," tandasnya. (aha/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral