- Istimewa
FBI Turut Berperan dalam Rentetan Kasus Eks Jampidsus Febrie Andriansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service AS mendatangi Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/7/2026) dalam rangka melakukan pengecekan uang dollar hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, terlihat seorang warga negara asing (WNA) yang diduga merupakan anggota FBI dan Secret Service AS, keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tampak yang bersangkutan tersebut mengenakan kemeja berwarna hitam, dengan membawa tas jinjing berwarna hitam.
Setelahnya pria itu masuk ke dalam mobil berwarna hitam dengan didampingi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, pihaknya akan melakukan uji terhadap dollar Singapore hingga US yang disita dari penggeledahan.
"Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (13/7/2026).
Untuk diketahui, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Selain itu juta terdapat satu tersangka lainnya berinisial DR dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dari hasil korupsi.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR, yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi “ kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Kemudian Totok menerangkan bahwa terhadap tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.
“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” tuturnya.(ars/raa)