- Istimewa
Terungkap Motif Pria Curi Motor dan Tega Habisi Nyawa Ojol di Tangerang: Ada Tekanan Nikah dari Keluarga
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif pria berinisial RD alias D (25) yang melakukan pencurian disertai kekerasan (Curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (Ojol) berinisial ATP, di basecamp ojol, Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/7) dini hari.
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pelaku mengaku tengah tertekan oleh keluarganya lantaran dipaksa agar segera menikah.
“Motif yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Arief, kepada wartawan, Selasa (14/7).
Kemudian, Arief menyebutkan, karena pelaku butuh biaya untuk menikah, pelaku awalnya hendak mencoba bunuh diri.
Namun saat dijalan, ternyata pelaku melihat korban sedang tidur dan berujung mencuri serta membunuh korban.
“Karena dia (pelaku) dipaksa untuk menikah oleh orang tuanya, dia kebingungan untuk mencari atau memenuhi kebutuhan pernikahan. Jadi dia awalnya itu membawa pisau itu untuk melakukan bunuh diri,” terang Arief.
“Cuma di perjalanan dia (pelaku) melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut. Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci, kunci motor. Pada saat pelaku mengambil kunci motor, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” lanjutnya.
Untuk diketahui, polisi menetapkan pria berinisial RD alias D (25) sebagai tersangka dalam kasus pencurian disertai kekerasan (Curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (Ojol) berinisial ATP.
Peristiwa ini terjadi di basecamp ojol, Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
“Sudah tersangka,” kata Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Arief menuturkan, saat dilakukan penangkapan, pihaknya mendapatkan perlawanan dari pelaku. Sehingga dalam hal ini, terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Pelakunya sendiri sudah kita amankan sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa dini hari tadi. Karena pelaku menggunakan senjata tajam dan dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran, sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” jelasnya. (ars/dpi)