news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kondisi Hotel Sultan Jelang Dieksekusi, Penuh Banner Penolakan hingga Terpasang Kawat Berduri.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Mensesneg Sebut Pengosongan Aset di Hotel Sultan Masih Berlangsung: Kurang Lebih Butuh Satu Bulan

Setelah eksekusi dan pengosongan aset Hotel Sultan rampung, pengelolaannya akan diserahkan ke Danantara untuk dioptimalkan menjadi pemasukan tambahan negara bukan pajak.
Rabu, 15 Juli 2026 - 16:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan pengosongan aset di Hotel Sultan Jakarta masih berlangsung hingga saat ini.

Dia menyebut pemerintah sepakat pengosongan aset-aset di Hotel Sultan harus selesai dalam waktu sekitar satu bulan.

“Sekarang sedang proses untuk pengosongan, karena memang kita menyepakati kurang lebih butuh waktu sekitar satu bulan untuk pengosongan aset-asetnya,” di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Setelah selesai, pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara untuk dioptimalkan menjadi pemasukan tambahan negara bukan pajak.

“Sebagaimana yang tahun lalu juga JCC itu sudah habis kontraknya kemudian tidak kita perpanjang dan kita kelola sendiri dan ternyata itu secara signifikan menambah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kita,” kata dia.

Untuk diketahui, eksekusi atau pengosongan Hotel Sultan dilakukan pada Kamis (18/6/2026). Adapun diketahui bahwa proses perkara antara penggugat dan tergugat sudah berlangsung sekitar 20 tahun.

“Jadi pada hari ini sedang, akan, dilaksanakan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan. Proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun, 20 tahun kita berproses, dan itu bukan waktu yang pendek,” kata Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah di Kompleks GBK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Chandra menerangkan pemerintah telah mematuhi prosedur hukum yang berlaku. 

Adapun berdasarkan putusan pengadilan, seluruh tanah dan bangunan yang ada di eks kawasan Hotel Sultan merupakan barang milik negara dan sudah tercatat sebagai barang milik negara berdasarkan putusan pengadilan. 

“Mengenai karyawan, ini merupakan concern dari Pak Wamen sendiri, dari Setneg. Itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu, PKWT,” ujarnya. (saa/rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral