- tvOnenews/AR Safira
Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi-TPPU, Kejagung Gandeng KPK Hingga Komisi III DPR RI
“Dan saat ini kejaksaan agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik, yaitu terkait sprindik No 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kemudian Anang menyebutkan bahwa Sprindik kedua yakno No.44 terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN mengenai kasus black out.
“Yang ketiga sprindik No 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelas Anang.
Dengan demikian, setelah diterbitkan Sprindik ini, Anang menegaskan bahwa segala kegiatan dan tindakan sudah beralih ke penyidik kejaksaan.
“Jadi sudah dibentuk dan semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ucapnya. (ars/rpi)