news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna..
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira

Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi-TPPU, Kejagung Gandeng KPK Hingga Komisi III DPR RI

Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada Sprindik double dari Kejaksaan dan Polri. Sebab, sejak Sabtu (11/7/2026) lalu, perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Rabu, 15 Juli 2026 - 18:32 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tiga perkara kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menerangkan, dalam hal ini pihaknya tetap berkolaborasi dengan Polri dan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Selanjutnya, Anang menuturkan dalam penyidikan ini, pihaknya juga melibatkan Komisi III DPR RI untuk proses pengawasan penyidikan.

“Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sementara itu, Anang menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada Sprindik double dari Kejaksaan dan Polri. Sebab, sejak Sabtu (11/7/2026) lalu, perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan.

“Enggak (double) dong, kan dari Sprindik Polri sudah diserahkan ke kita secara resmi kan hari Sabtu kemarin, sudah. Ya, karena dengan adanya diterbitkan kita meneruskan. Dan sekarang kan adanya beralih di Kejaksaan,” ucapnya.

Kemudian Anang menerangkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari perkara tersebut berdasarkan barang bukti yang ada.

“Juga sambil berlanjut, ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima. Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tiga perkara kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan tiga perkara ini berbeda sprindik. Diantaranya terkait perkara PT Krakatau Steel tertulis dalam Sprindik Nomor 43.

“Dan saat ini kejaksaan agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik, yaitu terkait sprindik No 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kemudian Anang menyebutkan bahwa Sprindik kedua yakno No.44 terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN mengenai kasus black out.

“Yang ketiga sprindik No 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelas Anang.

Dengan demikian, setelah diterbitkan Sprindik ini, Anang menegaskan bahwa segala kegiatan dan tindakan sudah beralih ke penyidik kejaksaan.

“Jadi sudah dibentuk dan semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ucapnya. (ars/rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral