news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Polda Metro Jaya, Jumat (17/7)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejagung, Kortas Tipidkor Polri Dukung Kelanjutan Proses Penegakan Hukum

Tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/7).
Jumat, 17 Juli 2026 - 16:08 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/7).

Wakakortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Boro Windu mengatakan, dengan telah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung, maka penyidikan menjadi kewenangan Kejagung.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Windu, kepada wartawan, Jumat (17/7).

Lebih lanjut, Windu menerangkan bahwa pihaknya dalam hal ini tetap menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

“Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kemudian, Windu mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini dengan hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan tersangka Don Ritoo dan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/7).

“Baru saja tim penyidik Kejaksaan Agung menerima barang bukti dan tersangka.  Dan bagaimana barang bukti, sebagaimana saudara ketahui, yang secara resmi penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan berlanjut dan hari ini yang terakhir,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jumat (17/7).

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyerahan ini dilakukan dalam rangka rangkaian perkara lanjutan yang dimulai sejak 11 Juli 2026.

“Ini merupakan wujud secara sinergitas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tetap mengedepankan etika kelembagaan dan nurani di dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kemudian, Budi menerangkan, dalam hal ini pihak kepolisian menyerahkan barang bukti yang telah dilakukan uji keaslian, berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dan dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
04:23
02:55
01:22
01:15
02:16

Viral