news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pembunuhan..
Sumber :
  • Antara

Babak Baru Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo, Suami Ungkap Insiden Sadis saat Habisi Istrinya

Sat Reskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menggelar agenda rekonstruksi suami, ARH (32) dalam kasus pembunuhan bidan sekaligus istrinya, MRD (33) di Situbondo.
Selasa, 21 Juli 2026 - 09:57 WIB
Reporter:
Editor :

Situbondo, tvOnenews.com - Sat Reskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan seorang bidan RSUD Besuki, Situbondo, bernama Murtafia Rafika Devi (33). Pasalnya jasad korban dibuang ke dalam drainase oleh pelaku yang merupakan suaminya, Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32).

Kepala Sat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat menyampaikan tujuan menggelar agenda reka ulang. Polisi ingin mengetahui gambaran utuh dan jelas terkait kronologi kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilakukan tersangka membuat sang bidan meninggal dunia.

"Tersangka yang merupakan suami korban memperagakan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini penting agar gambarannya jelas dan utuh," kata Selimat di Situbondo, Senin (20/7/2026).

Ia juga menjelaskan tujuan dari proses reka ulang pembunuhan bidan tersebut digelar di jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Hal itu guna menguji kesesuaian keterangan saksi, pengakuan pelaku atau tersangka, dan barang bukti yang diamankan polisi di lokasi kejadian.

Kata Salimat, setelah rekonstruksi yang juga dihadiri jaksa penuntut umum itu, polisi segera melengkapi pemberkasan dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Jadi, setelah kami rekonstruksi dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum serta kuasa hukum tersangka, nantinya jika berkasnya dilakukan penelitian dan dinilai sempurna oleh JPU, maka kami limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Dalam kasus ini, tersangka ARH dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo juga melakukan pemeriksaan urine tersangka ARH dan hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu-sabu.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral