news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polsek Sepatan Ringkus Pria Pengedar Narkoba di Kabupaten Tangerang.
Sumber :
  • Istimewa

Polsek Sepatan Ringkus Pria Pengedar Narkoba di Kabupaten Tangerang, Simpan Sabu di Plafon Kamar Mandi

Jauhari menyebutkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu.
Selasa, 21 Juli 2026 - 13:58 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jajaran Polsek Sepatan menangkap seorang pria berinisial AS alias E (26) yang didapati mengedarkan narkoba di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (20/7/2026). 

“Seorang pria ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya,” kata Jauhari, kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut, Jauhari menyebutkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu.

“Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya,” ujarnya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam berisi lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram, yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. 

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

“Pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tutur Jauhari.

Selanjutnya Jauhari juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ungkapnya.

Terkait hal ini, ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. 

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8,22 gram dapat menyelamatkan kurang lebih 49 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia. (ars/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral