- ANTARA
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Punya 55 Aset Tanah, Tapi Hanya 24 Dilaporkan
Jakarta, tvOnenews.com-Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ mempunyai 55 aset berupa tanah dan bangunan, tetapi banyak yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pewarta, hanya terdapat 24 aset tanah dan bangunan yang dilaporkan LAZ dalam LHKPN tahun pelaporan 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah."Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut ia, LAZ seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa KPK kembali mengimbau seluruh kepala daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk jujur dalam mengisi LHKPN.
"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.