KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan benturan kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7).
Tak sendiri, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), dan Direktur PT MSI Alvonsus Gani (ALG).
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, Alvonsus sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai 9 Agustus 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.
Sebelumnya, KPK mengamankan 19 orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
"Mengamankan sejumlah 19 orang yang kemudian 7 di antaranya malam ini akan dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi, Senin (20/7).
19 orang tersebut terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pihak swasta. (aha/dpi)
Load more