news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala BGN Nanik S. Deyang Datangi KPK, Selasa (7/7/2026).
Sumber :
  • Istimewa

Usai Mundur dari Kepala BGN, Ini Kata Kejagung Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang 

Nanik S Deyang resmi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), usai mengalami masalah kesehatan, yakni sakit jantung.
Rabu, 22 Juli 2026 - 14:52 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Nanik S Deyang resmi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), usai mengalami masalah kesehatan, yakni sakit jantung. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal peluang memeriksa Nanik terkait perkara korupsi di lingkup tata kelola makan bergizi gratis (MBG), usai mundur dari jabatannya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pada pekan ini belum ada penjadwalan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Namun Anang menerangkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Nanik, jika nantinya penyidik memerlukan pembuktian.

“Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun kedepan tidak menutup kemungkinan sepanjanga penyidik memandang perlu untuk pembuktian,” ucap Anang, kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Kemudian Anang menegaskan, saat ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang memiliki nilai pembuktian kuat dalam kasus korupsi tata kelola MBG tersebut.

“Saat ini penyidik msh fokus kepada saksi-saksi  lain dulu yang mempumyai nilai pembuktian kuat,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Selanjutnya, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan kaki tangan tersangka Sony, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turut menetapkan tersangka terhadap anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi. Tersangka merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN. 

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief, kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut Suarief menerangkan, LMI memiliki peran pada tahun 2025, yaitu meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. 

“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Ars/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral